BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada hakekatnya keperawatan adalah suatu professi yang menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan mendahulukan kepentingan kesehatan masyarakat. Pelayanan keperawatan merupakan bentuk pelayanan humanistik dengan menggunakan pendekatan holistik, berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang mengacu pada standar pelayanan keperawatan serta menerapkan kode etik dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan.
Lokakarya keperawatan pada tahun 1983 yang merupakan titik tolak diterimanya professionalisme keperawatan di Indonesia mendefinisikan keperawatan sebagai suatu bentuk pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan sehari-hari secara mandiri.
Tingkat pemahaman tentang keperawatan sebagai professi akan tercermin antara lain pada langkah-langkah yang dilakukan dalam pengembangan dan pembinaan pelayanan/asuhan keperawatan kepada masyarakat dalam berbagai jenjang pelayanan/asuhan keperawatan (primer, sekunder dan tersier). Rujukan keperawatan dikembangkan dan dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketenagaan dan fasilitas yang ada, baik rujukan keperawatan yang bersifat inter-institusi maupun antar institusi. Berbagai sifat pelayanan/asuhan keperawatan professional baik pelayanan/asuhan keperawatan yang bersifat mandiri (independent) atau kolaboratif (interdependent) dapat dilaksanakan sesuai dengan hakikat keperawatan sebagai professi.
Tujuan pelayanan keperawatan adalah tercapainya kemandirian klien dalam memenuhi kebutuhan dasarnya secara optimal, diberikan pada seluruh siklus kehidupan manusia, bersifat berkelanjutan sepanjang klien membutuhkan bahkan sampai saat klien menjelang akhir hayat.
Menurut Shortridge (1982) karakteristik esensial suatu Professi adalah sebagai berikut:
1. Kode Etik: Pedoman keterlaksanaan standar dan tanggung jawab professi.
2. Orientasi kepada pelayanan: komitmen untuk memberikan asuhan oleh pakar dalam memenuhi kebutuhan asuhan kesehatan klien, menempatkan pelayanan di atas kepentingan pribadi, hak klien untuk mendapat pelayanan dari ners/perawat yang kompeten dan menyatakan diri sebagai “client advocate”.
3. Berdasarkan ilmu pengetahuan yang kokoh: menggunakan berbagai konsep teori dan prinsip sebagai landasan asuhan, pengalaman belajar dan praktik, kebutuhan untuk terus belajar.
4. Otonomi: kewenangan dan tanggung jawab mengatur dan mengontrol praktik dan tanggung jawab.
Keperawatan sebagai suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
Pelayanan keperawatan berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemauan dan kamampuan dalam melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri (Lokakarya Nasional Keperawatan Jakarta, 1983)
Praktek Keperawatan adalah tindakan mandiri keperawatan professional melalui kerjasama kolaboratif dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab (CHS,1992). Lingkup kewenangan perawat dalam praktek keperawatan professional meliputi sistem klien (individu,keluarga,kelompok khusus dan masyarakat) dalam rentang sehat dan sakit sepanjang daur kehidupan .
Praktek Keperawatan sebagai tindakan keperawatan professional menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh dari berbagai ilmu dasar (biologi,fisika, biomedika, perilaku social) dan ilmu keperawatan sebagai landasan untuk melakukan pengkajian, diagnosis, menyusun perencanaan, melaksanakan asuhan keperawatan dan evaluasi hasil-hasil tindakan keperawatan serta mengadakan penyesuaian rencana keperawatan untuk menentukan tindakan selanjutnya.
“Asuhan Keperawatan” adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam praktik keperawatan yang diberikan kepada klien/pasien, pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan. Asuhan Keperawatan menerapkan metodologi proses keperawatan dengan pendekatan penyelesaian masalah, berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan dan berlandaskan kepada etika keperawatan. Asuhan keperawatan mencakup kegiatan dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan, pemulihan serta pemeliharaan kesehatan dengan penekanan pada upaya pelayanan kesehatan utama (“Primary Health Care”) sesuai dengan wewenang, tanggung jawab dan etika professi keperawatan yang memungkinkan setiap orang mencapai kemampuan hidup sehat dan produktif. Asuhan Keperawatan merupakan inti dari praktek keperawatan dilaksanakan sesuai dengan lingkup dan wewenang serta tanggung jawab profesi keperawatan.
Praktek keperawatan menggunakan proses keperawatan yang merupakan proses yang sistematik, metoda rasional dalam menyusun rencana dan melaksanakan asuhan keperawatan. Sebagai proses saintifik, asuhan keperawatan merupakan proses yang utuh dan bekelanjutan sampai klien dapat kembali melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri atau meninggal dunia dengan tenang.
.Praktek keperawatan mencakup karakteristik sebagai berikut:
1. Otoritas
2. Akontabilitas
3. Pengambilan keputusan yang mandiri
4. Kolaborasi
5. Advokasi
6. Fasilitasi
B. LINGKUP PRAKTEK KEPERAWATAN
1. Pengertian
Inti praktek keperawatan meliputi pengkajian mendasar tentang penyimpangan atau tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dan hal-hal yang melatar belakanginya, menyusun diagnosa dan rencana perawatan, mengimplementasikan strategi perawatan dan melakukan evaluasi terhadap respon klien dan tindakan perawatan yang telah diberikan. Praktek keperawatan ditujukan untuk membantu klien dan keluarga dalam menghadapi masalah kesehatan baik yang actual maupun yang potensial karena adanya gangguan kesehatan, kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan serta kurangnya kemampuan dalam memelihara, dan mencapai kesehatan yang optimal serta dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan.
Praktek keperawatan mencakup empat bidang utama, yaitu:
a. Membantu klien memperoleh kembali kesehatannya
b. Membantu klien yang sehat untuk memelihara kesehatannya
c. Membantu yang tidak dapat disembuhkan untuk menyadari potensinya
d. Membantu yang menghadapi ajal untuk diperlakukan sebagai manusia sampai meninggal.
2. Lingkup Praktek Keperawatan dapat ditinjau dari :
a. Sasaran
Lingkup praktek keperawatan professional adalah memenuhi kebutuhan dasar manusia pada kondisi sehat,sakit, sepanjang daur kehidupan (dari konsepsi sampai meninggal), sebagai berikut:
1). Asuhan keperawatan klien anak dari usia bayi baru lahir sampai usia 18 tahun.
2). Asuhan keperawatan maternitas, yaitu asuhan keperawatan klien wanita, pasangan usia subur yang berkaitan dengan reproduksi tanpa kehamilan, wanita hamil, wanita melahirkan,wanita nifas, wanita diantara dua persalinan baik kondisi normal maupun beresiko dan bayi baru lahir sampai dengan usia 40 hari yang sehat.
3). Asuhan keperawatan medikal bedah yaitu asuhan pada klien usia diatas 18 tahun sampai 60 tahun dengan gangguan fungsi tubuh baik oleh karena trauma atau karena gangguan, kelainan fungsi tubuh.
4). Asuhan keperawatan jiwa yaitu asuhan keperawatan klien pada semua usia , yang mengalami berbagai masalah kesehatan jiwa.
5). Asuhan keperawatan keluarga yaitu asuhan keperawatan pada klien keluarga unit terkecil dalam masyarakat sebagai akibat pola penyesuaian keluarga yang tidak sehat, sehinga tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga.
6). Asuhan keperawatan komunitas yaitu asuhan keperawatan pada klien masyarakat pada kelompok di wilayah tertentu pada semua usia sebagai akibat tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat.
7). Asuhan keperawatan gerontik yaitu asuhan keperawatan pada klien pada usia 60 (enam puluh ) tahun ke atas, untuk memenuhi kebutuhan dasarnya yang mengalami permasalahan aktual/potensial.
b. Sifat Intervensi Praktek Keperawatan meliputi:
1). Tindakan keperawatan yang bersifat caretif
2). Tindakan keperawatan yang bersifat hygienis
3). Tindakan keperawatan yang bersifat rehabilitasi
4). Tindakan keperawatan yang bersifat supportif
5). Tindakan keperawatan yang bersifat preventif
6). Tindakan keperawatan yang bersifat observatif
7). Tindakan keperawatan dengan memberikan informasi yang akurat dan memuaskan tentang pengobatan.
c. Sifat dan keterlibatan perawat dalam Praktik Keperawatan:
1). Asuhan keperawatan langsung (caretif)
2). Asuhan keperawatan tidak langsung
3). Pendidikan kesehatan
4). Konseling
d. Tindakan Keperawatan
Lingkup tindakan keperawatan yang dikembangkan bertujuan memenuhi kebutuhan dasar manusia. Tindakan keperawatan yang dilakukan didasari oleh pengetahuan ilmiah keperawatan dan ketrampilanprofessional..
C. TUJUAN DAN KEGUNAAN STANDAR
1. Pengertian Dan Sumber-Sumber Standar Keperawatan
Standar merupakan uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang diinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan antara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena melalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat atau memburuk.
Standar praktek keperawatan sangat essensial bagi penilaian asuhan keperawatan, melalui penataan standar praktek sebagai dasar kesepakatan untuk mencapai asuhan keperawatan optimal. Standar praktek keperawatan dalam praktiknya harus dapat diterima, dimana setiap klien berhak mendapatkan asuhan berkualitas, tanpa membeda- bedakan klien. Dengan demikian Standar Praktek Keperawatan diharapkan dapat memberikan dasar dalam mengukur kualitas asuhan keperawatan.
Bertolak dari uraian sepintas diatas tentang pengertian standar maka secara singkat standar dapat diartikan sebagai: Pedoman, ukuran, kriteria, peraturan, keperingkatan, undang-undang, indikator, pengukuran atau penafsiran, etik dan prinsip, prototype atau model, norma dan kegiatan, pernyataan kompetensi serta persyaratan akreditasi.
Persyaratan Operasional: - Pedoman (persyaratan kebijakan umum), dan mengukur perbedaan (kriteria) dan tingkat keunggulan yang diinginkan (tujuan akhir).
2. Kegunaan Standar Keperawatan
Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan. Kriteria kualitas asuhan keperawatan mencakup : aman, akurasi, kontinuitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien. Standar menjamin perawat mengambil keputusan yang layak atau wajar dan melaksanakan intervensi-intervensi yang aman dan akontabel.
Pengembangan dan penetapan standar keperawatan melalui tahapan yaitu: harus diumumkan, diedarkan atau disosialisasikan dan terakhir penerapan dalam berbagai tatanan pelayanan. Pengembangan ini bertujuan pertama, meningkatkan kualitas asuhan keperawatan, kedua mengurangi biaya asuhan, ketiga dasar untuk menentukan ada tidaknya “negligence” perawat.
Pelayanan keperawatan adalah esensial bagi kehidupan dan kesejahteraan klien oleh karena itu professi keperawatan harus akontabel terhadap kualitas asuhan yang diberikan. Pengembangan ilmu dan teknologi memungkinkan perawat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam rangka menerapkan asuhan bagi klien dengan kebutuhan yang kompleks. Untuk menjamin efektifitas asuhan keperawatan pada klien, harus tersedia kriteria dalam area praktik yang mengarahkan perawat mengambil keputusan dan melakukan intervensi keperawatan secara aman.
Pada saat ini biaya asuhan kesehatan telah meningkat tajam walaupun hari rawat singkat. Melalui penataan standar keperawatan, maka tindakan keperawatan sesuai kebutuhan dan harapan pasien tanpa mengurangi kesejahteraan pasien namun biaya lebih terjangkau. Untuk mengeliminasi pemborosan anggaran dan fasilitas dan kesalahan praktik perawat standar asuhan keperawatan hendaknya dapat digunakan dalam semua situasi pelayanan kesehatan. Kebutuhan standar asuhan khususnya jika kurang anggaran atau kurang sensitifnya masyarakat berakibat ketidakadilan distribusi pelayanan kesehatan. Standar asuhan keperawatan menjadi esensial terutama jika diterapkan dalam unit-unit pelayanan yang secara relatif terdapat sedikit jumlah perawat yang berpengalaman tapi harus memberikan pelayanan untuk berbagai jenis penyakit dan memenuhi kebutuhan kesehatan yang kompleks.
Berdasarkan uraian diatas tadi maka beberapa keuntungan dapat diperoleh dari adanya standar keperawatan sebagai dasar rasional dalam merencanakan keperawatan, mencapai efisiensi organisasi, mengevaluasi membina dan upaya perbaikan, alat berkomunikasi dan koordinasi asuhan keperawatan diseluruh sistem pelayanan kesehatan, menentukan kebutuhan perawat dan pola utilisasinya.
Aspek-aspek penting mengapa standar keperawatan harus ditentukan : pertama memberikan arah kedua mencapai persetujuan sesuai harapan/ekspektasi ketiga memantau dan menilai hasil- memenuhi standar, tidak memenuhi standar atau melampaui standar, dan keempat merupakan petunjuk bagi organisasi/manajemen, professi dan pasien dalam organisasi tatanan pelayanan untuk memperoleh hasil optimal.
D. SUMBER STANDAR KEPERAWATAN
1. Organisasi Professi – PPNI
1993 Rancangan Standar Professi keperawatan (lingkup praktik keperawatan, Standar Pelayanan, Standar Praktik, Standar Pendidikan, Standar Pendidikan Bekelanjutan)
1999 Standar Praktik Keperawatan Perawat Proffesional (Perawat teregister)
2001 Standar asuhan yang paralel dengan langkah-langkah proses keperawatan dan standar kinerja professional yang terkait dengan sikap tindak peran professonal.
2. UU/Kepres/PP
a. UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
b. Keppres No.56/1995,10 Agustus 1995, tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
c. PP.32/1996 tentang Tenaga Kesehatan
d. UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Depkes RI
a. SK. Menkes 436/Menkes/S/VI/1993, 3 Juni 1993, tentang Berlakunya std. Pel.RS std medis di RS
b. SK. Dirjen YanMed No.YM.00.03.2.6.7637, 18 Agustus 1993, tentang Belakunya Standar Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit.
c. SK.Dirjen YanMed No.HK.00.06.3.5.00788, 16 Pebruari 1995 tentang Komisi Gabungan Akreditasi RS (KARS). SK. Dirjen Yan Med. No.02.03.3.5.2626, 16 Pebruari 1998, tentang Komisi Akreditasi RS dan Sarana Kesehatan Lainnya (KARS)
d. SK. Dirjen. Pelayanan Medik No. YM.00.03.2.6.734, 17 Juli 1995 tentang Berlakunya instrumen evaluasi penerapan SAK di RS.
e. Surat Edaran Dirjen Yan Med No.YM.02.04.3.5.2504, 10 Juni 1997 tentang Pedoman Hak Kewajiban Pasien, Dokter, Rumah Sakit .
f. Petunjuk Plaksanaan Indikator Mutu Pelayanan Rumah Sakit (18 jenis Indikator) Juli 1998, a “menjadi rujukan untuk Standar Pelayanan Peristi”
g. SK. Dirjen Yan Med. No. YM. 00.03.2.6.956, 19 Oktober 1998 tentang berlakunya hak dan kewajiban Perawat dan Bidan di Rumah Sakit.
h. Keputusan Menteri No. 1239/Menkes/SK/IV/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
BAB II
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
Standar Praktek Keperawatan menjelaskan tanggung jawab dan Akontabilitas perawat proffesional dalam melaksanakan praktek keperawatan standar praktek memberikan arah bagi pelaksanaan praktek keperawatan dan acuan bagi proses evaluasinya.
Standar praktek keperawatan terdiri dari : Standar praktek proffesional dari standar kinerja professional
1.) Standar Praktek Professional terdiri dari:
1. Pengkajian
2. Diagnosa Perawatan
3. Perencanaan
4. Pelaksanaan Tindakan
5. Evaluasi
2.) Standar Kinerja Professional
1. Jaminan Mutu
2. Pendidikan
3. Penilaian Kinerja
4. Kesejawatan
5. Etik
6. Kolaborasi
7. Riset
8. Pemanfaatan Sumber-sumber
A. STANDAR PRAKTEK PROFESSIONAL
STANDAR I : PENGKAJIAN KEPERAWATAN
Perawat mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis, menyeluruh, akurat, dan bekesinambungan.
1. Rasional
Pengkajian keperawatan merupakan aspek penting dalam proses keperawatan yang bertujuan mendapatkan data tentang tingkat kesehatan klien yang digunakan untuk merumuskan masalah klien dan rencana tindakan.
2. Kriteria Struktur
a. Metode pengumpulan data yang digunakan dapat menjamin:
1.) Pengumpulan data yang sistematis dan lengkap
2.) Diperbaharuinya data dalam pencatatan yang ada
3.) Kemudahan memperoleh data
4.) Terjaganya kerahasiaan
b. Tatanan praktek harus mempunyai sistem penyimpannya yang merupakan bagian integral dari sistem pencatatan kesehatan klien, sehingga memudahkan penelusuran data kembali bila diperlukan.
c. Tersedianya sarana dan lingkungan yang mendukung.
3. Kriteria Proses
a. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, pemeriksaan fisik dan data penunjang pemeriksaan laboratorium dan uji diagnosa dan catatan lain dari tim kesehatan.
b. Sumber data adalah klien, keluarga atau orang terkait, tim kesehatan lainnya
c. Klien berpartisipasi dalam proses pengumpulan data.
d. Data yang dikumpulkan, difokuskan untuk mengidentifikasi:
1.) Riwayat kesehatan klien saat ini
2.) Riwayat kesehatan kien masa lalu
3.) Keadaan biologis (Fisiologis)
4.) Keadaan Psikologis (pola koping)
5.) Keadaan sosial kultural
6.) Keadaan spiritual
7.) Respon terhadap terapi
8.) Harapan terhadap tingkat kesehatan yang optimal.
4. Kriteria Hasil
a. Data dicatat dan dianalisis sesuai standar dan format yang ada
b. Data yang dihasilkan akurat, terkini, dan relevan sesuai kebutuhan klien.
STANDAR II : DIAGNOSIS KEPERAWATAN
Perawat menganalisis data hasil kajian untuk merumuskan diagnosis keperawatan.
1. Rasional
Diagnosis keperawatan sebagai dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan dalam rangka mencapai pencegahan, peningkatan, dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan klien.
2. Kriteria Struktur
Tatanan praktek memberi kesempatan:
a. Kepada teman sejawat, klien untuk melakukan validasi diagnosis keperawatan
b. Untuk menggunakan hasil penelitian/informasi lain dalam menetapkan diagnosis keperawatan yang tepat.
c. Untuk digunakan sebagai sumber-sumber dan program pengembangan professional yang terkait.
d. Adanya pencatatan yang sistematis.
3. Kriteria Proses
a. Proses diagnosis terdiri dari interpretasi data dan analisis, identifikasi masalah klien dan perumusan diagnosis keperawatan.
b. Komponen diagnosis keperawatan terdiri dari masalah (P), penyebab (E), gejala/tanda (S) atau terdiri dari masalah dengan penyebab (PE)
c. Bekerjasama dengan klien, dan tim kesehatan lain untuk memvalidasi diagnosis keperawatan.
d. Melakukan kaji ulang dan revisi diagnosis berdasarkan data terbaru.
4. Kriteria Hasil
a. Memvalidasi diagnosis keperawatan bila memungkinkan
b. Diagnosis keperawatan yang dibuat merupakan diagnosis yang relevan dan signifikan.
c. Diagnosis didokumentasikan untuk memudahkan perencanaan, implementasi, evaluasi, dan penelitian, komunikasi dan akontabilitas.
STANDAR III: PERENCANAAN
Perawat membuat perencanaan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan: pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penyembuhan dan pemulihan.
Perencanaan keperawatan terdiri dari: Tujuan dan rencana tindakan.
1. Rasional
Perencanaan dikembangkan berdasarkan diagnosis keperawatan.
2. Kriteria Struktur
Tatanan praktek menyediakan:
a. Sarana yang dibutuhkan untuk mengembangkan perencanaan
b. Adanya mekanisme pencatatan
3. Kriteria Proses
a. Perencanaan terdiri dari penetapan masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
b. Jika memungkinkan bekerjasama dengan klien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.
c. Perencanaan bersifat individual (sebagai individu, kelompok dan masyarakat) sesuai dengan kondisi atau kebutuhan klien.
4. Kriteria Hasil
a. Tersusunnya suatu rencana asuhan keperawatan klien
b. Perencanaan mencerminkan penyelesaian terhadap diagnosis keperawatan
c. Perencanaan tertulis dalam format yang singkat dan mudah didapat.
STANDAR IV : PELAKSANAAN TINDAKAN (IMPLEMENTASI)
Perawat mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam perencanaan asuhan keperawatan.
1. Rasional
Perawat mengimplementasikan rencana keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan yang keberhasilannya ditentukan antara lain oleh partisipasi klien.
2. Kriteria Struktur
Tatanan praktek menyediakan:
a. Sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan
b. Pola ketenagaan yang sesuai dengan kebutuhan
c. Ada mekanisme untuk mengkaji dan merevisi pola ketenagaan secara periodik
d. Pembinaan dan Peningkatan keterampilan klinis keperawatan
e. Sistem Konsultasi keperawatan.
f. Standar Operasional prosedur.
3. Kriteria Proses
a. Jika memungkinkan bekerjasama dengan klien dalam pelaksanaan tindakan keperawatan
b. Kolaborasi dengan tim kesehatan lain untuk meningkatkan status kesehatan klien
c. Melakukan tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah klien
d. Melakukan supervisi terhadap tenaga pelaksana keperawatan dibawah tanggung jawabnya.
e. Menjadi Koordinator pelayanan dan advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan.
f. Menginformasikan kepada klien tentang status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
g. Memberikan pendidikan pada klien dan keluarga mengenai konsep dan keterampilan asuhan diri serta membantu klien memodifikasi lingkungan yang digunakannya.
h. Mengkaji ulang dan merevisi pelaksanaan tindakan keperawatan berdasarkan respon klien.
4. Kriteria Hasil
a. Adanya dokumentasi tindakan keperawatan dan respon klien secara sistematik menyeluruh dan akurat
b. Ada bukti-bukti yang terukur tentang pencapaian tujuan
STANDAR V: EVALUASI
Perawat mengevaluasi perkembangan kesehatan klien berdasarkan kriteria hasil yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan memodifikasi atau merevisi rencana.
1. Rasional
Praktek keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai perubahan data, diagnosis atau perencanaan yang telah dibuat sebelumnya.
Evaluasi menilai kemajuan klien dan keberhasilan tindakan. Efektifitas asuhan keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang
2. Kriteria Struktur
a. Tatanan praktek menyediakan sarana dan lingkungan yang mendukung terlaksananya proses evaluasi.
b. Adanya akses informasi yang dapat digunakan perawat dalam penyempurnaan rencana keperawatan.
c. Adanya supervisi dan konsultasi untuk membantu perawat untuk melakukan evaluasi
3. Kriteria Proses
a. Mengamati respon klien tepat waktu dan terus menerus setelah dilakukan tindakan secara komprehensif.
b. Menggunakan data dasar dan respon klien dalam mengukur perkembangan dalam pencapaian ke arah tujuan.
c. Memvalidasi dan menganalisis data baru dengan sejawat dan klien.
d. Bekerjasama dengan klien, keluarga, untuk memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
e. Mendokumentasikan hasil evaluasi dan memodifikasi perencanaan
f. Melakukan supervisi dan konsultasi klinik jika perlu
4. Kriteria Hasil
a. Diperolehnya hasil revisi data, diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
b. Klien berpartisipasi dalam proses evaluasi dan revisi rencana tindakan.
c. Adanya dokumentasi hasil evaluasi yang menunjukkan kontribusi terhadap efektifias tindakan perawatan dan penelitian.
B. STANDAR KINERJA PROFESSIONAL
STANDAR I : JAMINAN MUTU
Perawat secara sistematis melakukan evaluasi tentang mutu dan efektifitas praktek keperawatan.
1. Rasional
Evaluasi tentang mutu asuhan keperawatan adalah melalui penilaian praktek keperawatan dan merupakan suatu cara untuk memenuhi kewajiban professi yaitu menjamin klien mendapat asuhan yang bermutu.
2. Kriteria Struktur
a. Adanya kebijakan tertulis institusi untuk mendukung terlaksananya jaminan mutu.
b. Tersedia mekanisme telaah sejawat
c. Program evaluasi mutu asuhan maupun interdisiplin ditatanan praktek
d. Perawat menjadi anggota telaah sejawat dan anggota program evaluasi interdisiplin untuk menilai hasil akhir asuhan kesehatan/asuhan pelayanan.
e. Tersedianya program pengembangan jaminan mutu berdasarkan standar praktek yang sudah ditetapkan untuk membantu meningkatkan mutu asuhan keperawatan yang diberikan kepada klien.
3. Kriteria Proses
Perawat berperan serta secara aktif , sistematis dan berkesinambungan dalam evaluasi praktek keperawatan meliputi:
a. Penetapan indikator kritis
b. Pengumpulan dan analisis data mengenai mutu praktek keperawatan
c. Perumusan kesimpulan, umpan balik dan rekomendasi
d. Penyebaran informasi
e. Penyusunan rencana tindak lanjut
f. Penyusunan rencana dan pelaksanaan penilaian secara periodik
g. Perawat memanfaatkan usulan-usulan yang sesuai, yang diperoleh melalui program evaluasi praktek keperawatan
4. Kriteria Hasil
a. Adanya hasil pengendalian mutu
b. Adanya tindakan perbaikan terhadap kesenjangan yang diidentifikasi melalui program evaluasi baik pada individu perawat, unit atau organisasi.
STANDAR II : PENDIDIKAN
Perawat bertanggung jawab untuk memperoleh ilmu pengetahuan mutakhir dalam praktek keperawatan.
1. Rasional
Perkembangan ilmu dan teknologi, sosial, ekonomi, politik dan pendidikan masyarakat menuntut komitmen perawat untuk terus menerus meningkatkan pengetahuan sehingga memacu pertumbuhan professi.
2. Kriteria Struktur
a. Adanya kebijakan di tatanan praktek untuk tetap memberi peluang dan fasilitas pada perawat untuk mengikuti kegiatan yang terkait dengan pengembangan keperawatan serta pendidikan berkelanjutan.
b. Tersedianya peluang dan fasilitas belajar pada tatanan praktek
c. Adanya peluang untuk berpartisipasi dalam kegiatan organisasi professi untuk mengembangkan professi.
3. Kriteria Proses
a. Perawat mempunyai prakarsa untuk belajar mandiri agar dapat mengikuti perkembangan ilmu dan meningkatkan keterampilan
b. Perawat berperan serta dalam kegiatan pemantapan di tempat kerja (inservice) seperti diskusi ilmiah, ronde keperawatan.
c. Perawat mengikuti pelatihan, seminar atau pertemuan professional lainnya minimal 6 bulan 1 kali.
d. Perawat mengidentifikasi kebutuhan belajar.
4. Kriteria Hasil
a. Adanya peningkatan pengetahuan dan keterampilan perawat tentang ilmu keperawatan dan teknologi mutahir
b. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir dalam praktek klinik
STANDAR III: PENILAIAN KINERJA
Perawat mengevaluasi prakteknya berdasarkan standar praktek profesional dan ketentuan lain yang terkait.
1. Rasional
Penilaian kinerja perawat merupakan suatu cara untuk menjamin tercapainya standar praktek keperawatan dan sesuai dengan ketentuan legal yang belaku.
2. Kriteria Struktur
a. Adanya kebijakan tentang penilaian kinerja perawat
b. Adanya perawat penilai sebagai anggota penilai kinerja
c. Adanya standar penilaian kinerja perawat.
d. Adanya rencana penilaian kinerja berdasarkan standar yang ditetapkan
3. Kriteria Proses
a. Perawat berperan serta secara teratur dan sistematis pada penilaian kinerja melalui:
1.) Penetapan mekanisme dan alat penilaian kinerja
2.) Penilaian kinerja berdasarkan kriteria yang ditetapkan
3.) Perumusan hasil penilaian kinerja meliputi area yang baik dan yang kurang
4.) Pemberian umpan balik dan rencana tindak lanjut.
b. Penetapan mekanisme dan alat penilaian kinerja
c. Pengkajian kinerja berdasarkan kriteria yang ditetapkan
d. Perumusan hasil penilaian kinerja meliputi area yang baik dan yang kurang
e. Pemberian umpan balik dan rencana tindak lanjut
f. Praktek keperawatan didasari pengetahuan professional yang mutakhir dan sesuai dengan standar praktek dan tata hukum yang berlaku.
g. Perawat memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki dan mempertahankan kinerja.
4. Kriteria Hasil
a. Adanya peningkatan kinerja
b. Adanya perbaikan terhadap kesenjangan yang diidentifikasi melalui kegiatan penilaian kinerja.
STANDAR IV : KESEJAWATAN
Perawat berkontribusi dalam mengembangkan professionalisme dari sejawat sebagai kolega.
1. Rasional
Evaluasi tentang kualitas asuhan keperawatan melalui pembahasan praktek keperawatan oleh para perawat merupakan suatu cara untuk memenuhi kewajiban professi untuk menjamin konsumen diberikan asuhan yang prima.
2. Kriteria Struktur
a. Tersedianya mekanisme untuk telaah sejawat pada tatanan praktek
b. adanya perawat yang berperan sebagai telaah sejawat yang mengevaluasi hasil asuhan keperawatan
c. Perawat berperan secara aktif dalam kolaborasi sejawat.
3. Kriteria Proses
a. Perawat berperan secara aktif dalam melaksanakan berbagi pengalaman dalam pengetahuan dan keterampilan melalui mekanisme telaah sejawat.
b. Perawat memanfaatkan hasil berbagai pengalaman dengan teman sejawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan.
4. Kriteria Hasil
a. Adanya kesepakatan antar sejawat untuk saling berbagi pengalaman
b. Dilakukan perbaikan tindakan berdasarkan hasil pertemuan sejawat.
STANDAR V: ETIK
Keputusan dan tindakan perawat atas nama klien ditentukan dengan cara yang etis
1. Rasional
Kode etik perawat merupakan parameter bagi perawat dalam membuat penilaian etis. Berbagai isu spesifik tentang etik yang menjadi kepedulian perawat meliputi: penolakan klien terhadap pengobatan, “informed consent” pemberhentian alat bantu hidup, kerahasiaan klien, memberi hadiah dengan maksud tertentu, pelecehan dan diskriminasi.
2. Kriteria Struktur
a. Adanya komite etik keperawtan
b. Adanya kriteria masalah etik
c. Adanya mekanisme penyelesaian masalah etik
d. Adanya program pembinaan etik professi keperawatan
3. Kriteria Proses
a. Praktek perawat berpedoman pada kode etik
b. Perawat menjaga kerahasiaan klien
c. Perawat bertindak sebagai advokat klien
d. Perawat memberikan asuhan dengan tanpa menghakimi dan tanpa diskriminasi
e. Perawat memberikan asuhan dengan melindungi otonomi, martabat dan hak-hak klien.
f. Perawat mencari sumber-sumber yang tersedia untuk membantu menetapkan keputusan etik.
4. Kriteria Hasil
a. Bila terjadi masalah etik, ada bukti dalam catatan klien, bahwa isu-isu etik ditemukan dan dibahas didalam pertemuan tim
b. Konsep-konsep kode etik diterapkan dalam pembinaan keperawatan.
STANDAR VI: KOLABORASI
Perawat berkolaborasi dengan klien, keluarga dan semua pihak terkait serta tim multi disiplin kesehatan dalam memberikan pelayanan keperawatan klien.
1. Rasional
Dalam pemberian asuhan membutuhkan pendekatan multi disiplin oleh karena kompleksitasnya kolaborasi dengan klien, keluarga serta multi disiplin mutlak diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas asuhan dan untuk membantu klien mencapai kesehatan optimal. Melalui proses kolaboratif kemampuan professional dari masing-masing professi kesehatan digunakan untuk mengkomunikasikan, merencanakan,menyelesaikan masalah dan mengevaluasi pelayanan.
2. Kriteria Struktur
a. Adanya kebijakan kerja tim dalam memberi asuhan kesehatan terhadap klien.
b. Perawat dilibatkan dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan asuhan klien
c. Ada jadual pertemuan berkala
d. Tersedianya mekanisme untuk menjamin keterlibatan klien dan keluarga dalam pengambilan keputusan tim.
3. Kriteria Proses
a. Perawat berkolaborasi dan berkonsultasi dengan professi lain sesuai kebutuhan untuk memberikan asuhan yang optimal bagi klien.
b. Perawat mengkomunikasikan pengetahuan dan keterampilan keperawatan sehingga sejawat dapat mengintegrasikannya dalam asuhan keperawatan klien dan keluarga
c. Perawat melibatkan klien dan keluarga dalam tim multidisiplin
d. Perawat berfungsi sebagai advokat klien dan keluarga.
4. Kriteria Hasil
a. Ada bukti bahwa perawat merupakan anggota atau bagian integral dari tim multi disiplin
b. Ada bukti terjadinya kolaborasi multi disiplin, seperti tercermin dalam rencana terapi.
STANDAR VII: RISET
Perawat melaksanakan dan menggunakan hasil riset dalam praktek keperawatan.
1. Rasional
Perawat sebagai professional mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan pendekatan baru dalam praktek keperawatan melalui riset.
2. Kriteria Struktur
a. Tersedianya kebijakan institusi tentang riset
b. Tersedianya pedoman riset
c. Tersedia kesempatan bagi perawat untuk melakukan dan atau berpartisipasi dalam riset sesuai tingkat pendidikan
d. Tersedia peluang dan fasilitas untuk menggunakan hasil riset
3. Kriteria Proses
a. Perawat mengidentifikasi masalah keperawatan terkait dengan praktek dan memerlukan riset
b. perawat menggunakan standar riset yang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya investigasi
c. Perawat melaksanakan riset
d. Perawat menggunakan hasil riset
e. Perawat menjamin adanya mekanisme untuk melindungi manusia sebagai subjek penelitian.
f. Perawat mengembangkan, mengimpelementasikan dan mengevaluasi telaah riset sesuai tingkat pendidikan
g. Perawat mendapatkan konsultasi dan atau supervisi dari pakar bila diperlukan
h. Perawat berkewajiban dalam mendiseminasikan hasil riset.
4. Kriteria Hasil
a. Masalah klien teridentifikasi dan ditanggulangi melalui upaya riset
b. Adanya bukti landasan pengetahuan keperawatan secara terus menerus diuji dan dimutakhirkan dengan hasil-hasil riset yang relevan
c. Praktek keperawatan mencerminkan digunakannya temuan riset mutakhir yang tersedia
d. Telah dipublikasikan kontribusi perawat terhadap pengembangan teori, praktek dan riset.
STANDAR VIII: PEMANFAATAN SUMBER-SUMBER
Perawat mempertimbangkan faktor-faktor yang terkait dengan keamanan, efektifitas dan efisiensi biaya dalam perencanaan dan pemberian asuhan keperawatan.
1. Rasional
Pelayanan keperawatan menuntut upaya untuk merancang program pelayanan keperawatan yang lebih efektif dan efisien. Perawat berpartisipasi dalam menggali dan memanfaatkan sumber-sumber bagi klien.
2. Kriteria Struktur
a. Tersedianya standar kinerja yang jelas dan mekanisme penyelesaian konflik.
b. Tersedianya sistem informasi manajemen yang digunakan oleh berbagai tingkat manajerial keperawatan, untuk menerima, mengatur, menganalisa dan menyampaikan serta menyimpan informasi yang diperlukan untuk merencanakan pelaksanaan keperawatan, mengatur tenaga keperawatan, mengarahkan kegiatan keperawatan dan evaluasi keluaran keperawatan.
c. Tersedianya protokol penting (termasuk inform consent) dan penanggulangan bahaya.
d. Tersedianya alat-alat yang dibutuhkan
3. Kriteria Proses
a. Perawat mengevaluasi faktor-faktor keamanan, ketersediaan sumber-sumber dan efektifitas dalam menentukan pilihan terhadap 2 atau lebih tindakan yang akan menghasilkan outcome yang sama.
b. Perawat membantu klien dan keluarga dalam mengidentifikasi dan memilih pelayanan yang tersedia sesuai kebutuhan klien.
c. Perawat mendelegasikan tugas sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan dari perawat yang mendapat delegasi tugas.
d. Dalam mendelegasikan tugas perawat mengacu pada kebutuhan dan kondisi klien, resiko kecelakaan kompleksitas tugas serta prediksi hasil
e. Perawat membantu klien dan keluarga, dalam hal informed consent dengan memberikan penjelasan tentang biaya, resiko dan keuntungan dari pengobatan dan pelayanan keperawatan.
4. Kriteria Hasil
a. Terwujudnya pelayanan yang memperhatikan keamanan, efektifitas dan biaya yang sesuai.
b. Terwujudnya pelayanan keperawatan sesuai kebutuhan dan kemampuan klien
c. Terwujudnya Pendelegasian tugas yang jelas
d. Terlaksananya pemberian inform consent kepada klien.